Satreskrim Polres Cilegon Tuntaskan 51 Perkara dalam Dua Bulan, Sekitar 60 Persen Berlanjut ke Persidangan
- byWAHYU ARI
- September 23, 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mencatat sebanyak 51 perkara selesai diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Wisnu Adicahya mengatakan, perkara yang ditangani tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana, baik yang masuk dalam ranah pidana umum (Pidum) maupun perlindungan perempuan dan anak (PPA).
“Selama kurang lebih dua bulan terakhir, ada 51 perkara yang berhasil kami selesaikan,” kata Wisnu saat diwawancarai di ruang kerja, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, perkara yang ditangani Satreskrim tidak hanya sebatas penyelesaian laporan, namun sejumlah kasus juga telah masuk ke tahap penanganan lebih lanjut hingga konferensi.
Dari keseluruhan perkara yang diselesaikan, tercatat sekitar 91 perkara telah masuk dalam proses konferensi. Dengan demikian, penyelesaian perkara yang dilakukan Satreskrim merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan hingga proses hukum berikutnya.
“Kalau yang sudah disidangkan, kurang lebih ada 91 perkara,” dia.
Wisnu menambahkan, dalam periode tersebut menunda juga melakukan pengungkapan kasus secara berulang, termasuk penyebaran kasus hingga dua kali dalam kurun waktu yang berdekatan.
Ditegaskannya, jajaran Satreskrim Polres Cilegon akan terus meningkatkan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, penyidikan, pengungkapan hingga memastikan perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan kinerja tersebut menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara Satreskrim Polres Cilegon selama dua bulan terakhir di bawah kepemimpinan AKP Wisnu Adicahya.

